Kepesertaan & Tingkat Bunga
PT BPR Djojo Mandiri Raya dapat di cek pada link dibawah ini :
Link: https://apps.lps.go.id/BankPesertaLPSRate
"PENGUMUMAN
PENETAPAN SIMPANAN YANG DIJAMIN LPS
UNTUK NASABAH PT. BPR DJOJO MANDIRI RAYA
Diberitahukan kepada seluruh nasabah PT. BPR Djojo Mandiri Raya, sesuai dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas peraturan lembaga penjamin simpanan nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjamin Simpanan,
Agar simpanan bapak dan ibu tetap aman dijamin oleh LPS maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Simpanan berupa Tabungan dan Deposito.
2. Data simpanan nasabah telah tercatat pada pembukuan bank.
3. Saldo yang dijamin paling banyak 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) untuk satu Nasabah.
4. Tingkat bunga yang diperoleh nasabah tidak melebihi suku bunga yang ditentukan LPS yaitu 6.75 % Per Tahun.
Memperhatikan perkembangan suku bunga yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk BPR yang berlaku pada periode 01 Februari 2025 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan dengan suku bunga (6,75%) per tahun.
Maka Manajemen telah memutuskan untuk memberikan suku bunga Counter Rate kepada deposan, suku bunga yang berlaku di BPR Djojo Mandiri Raya adalah sebagai berikut:
No. Jangka waktu : Suku bunga / tahun
1. Deposito 1 Bulan : 5.50 %
2. Deposito 3 Bulan : 5.50 %
3. Deposito 6 Bulan : 6.00 %
4. Deposito 12 Bulan : 6.00 %
Setiap pemberian bunga special harus mendapat persetujuan Direksi, dan tidak diperkenankan melampaui ketentuan penjaminan dari LPS.